Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan Petambak Garam Pemerintah Daerah dapat mengupayakan menyediakan prasarana Usaha Pergaraman. (2) Prasarana Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi : a. lahan; b. saluran pengairan; c. jalan produksi; d. tempat penyimpanan Garam; dan e. kolam penampung air.
Koreksi Anda