Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan Petambak Garam.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan dan/atau berkelompok.
(3) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap:
a. penyusunan perencanaan;
b. Perlindungan Petambak Garam;
c. Pemberdayaan Petambak Garam;
d. pendanaan dan pembiayaan; dan
e. pengawasan.
Koreksi Anda
