Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini meliputi : a. perencanaan dan pendataan; b. perlindungan; c. penyelenggaraan pemberdayaan; d. pendanaan dan pembiayaan; e. pembinaan dan pengawasan; dan f. partisipasi masyarakat.
Koreksi Anda