Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
Ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini meliputi :
a. perencanaan dan pendataan;
b. perlindungan;
c. penyelenggaraan pemberdayaan;
d. pendanaan dan pembiayaan;
e. pembinaan dan pengawasan; dan
f. partisipasi masyarakat.
Koreksi Anda
