Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan Petambak Garam dimaksudkan untuk :
a. sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan petambak garam;
b. sebagai pedoman bagi Daerah Kabupaten/Kota dalam MENETAPKAN kebijakan perlindungan dan pemberdayaan Petambak Garam; dan
c. sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan untuk berperan dalam perlindungan dan Petambak Garam.
Koreksi Anda
