Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyusun APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Penyusunan APBD dan perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah, dengan berpedoman pada KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD.
(3) Penyusunan APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh TAPD.
Koreksi Anda
