Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keuangan Daerah meliputi: a. hak daerah untuk memungut pendapatan daerah serta melakukan pinjaman; b. kewajiban daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Daerah dan membayar tagihan pihak ketiga; c. penerimaan daerah; d. pengeluaran daerah;dan e. pembiayaan daerah.
Koreksi Anda