Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pramuwisata pada Biro Perjalanan Pariwisata Halal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memahami dan mampu melaksanakan nilai-nilai syariah dalam menjalankan tugas; b. berakhlak baik, komunikatif, ramah, jujur dan bertanggung jawab; c. berpenampilan sopan sesuai dengan nilai dan etika Islami; dan d. memberikan nilai-nilai Islami selama dalam perjalanan wisata.
Koreksi Anda