Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL
Teks Saat Ini
Setiap pramuwisata pada Biro Perjalanan Pariwisata Halal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memahami dan mampu melaksanakan nilai-nilai syariah dalam menjalankan tugas;
b. berakhlak baik, komunikatif, ramah, jujur dan bertanggung jawab;
c. berpenampilan sopan sesuai dengan nilai dan etika Islami; dan
d. memberikan nilai-nilai Islami selama dalam perjalanan wisata.
Koreksi Anda
