Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL
Teks Saat Ini
Setiap Pengelola Biro Perjalanan Pariwisata Halal wajib:
a. memahami pengelolaan destinasi Pariwisata Halal;
b. menyediakan informasi tentang paket Pariwisata Halal dan perilaku wisatawan (code of conduct) pada destinasi pariwisata halal; dan
c. menyelenggarakan paket perjalanan wisata yang sesuai dengan kriteria Pariwisata Halal berdasarkan Prosedur Operasional Standar (SOP) yang mengacu ketentuan DSN-MUI.
Koreksi Anda
