Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pengelola Biro Perjalanan Pariwisata Halal wajib: a. memahami pengelolaan destinasi Pariwisata Halal; b. menyediakan informasi tentang paket Pariwisata Halal dan perilaku wisatawan (code of conduct) pada destinasi pariwisata halal; dan c. menyelenggarakan paket perjalanan wisata yang sesuai dengan kriteria Pariwisata Halal berdasarkan Prosedur Operasional Standar (SOP) yang mengacu ketentuan DSN-MUI.
Koreksi Anda