Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengusaha SPA, Sauna dan Griya Pijat halal wajib menggunakan produk berlogo halal resmi.
(2) Produk berlogo halal resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. bahan rempah;
b. lulur;
c. masker;
d. aroma terapi; dan
e. bahan-bahan perawatan wajah, rambut, tangan dan kuku.
Koreksi Anda
