Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengusaha SPA, Sauna dan Griya Pijat halal wajib menggunakan produk berlogo halal resmi. (2) Produk berlogo halal resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. bahan rempah; b. lulur; c. masker; d. aroma terapi; dan e. bahan-bahan perawatan wajah, rambut, tangan dan kuku.
Koreksi Anda