Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL
Teks Saat Ini
Setiap pengusaha SPA, Sauna dan Griya Pijat (Massage) halal menyediakan:
a. ruangan perawatan untuk pria dan wanita yang terpisah;
b. terapi pikiran (mind therapy) dan terapi olah fisik tidak mengarah pada pelanggaran syari’ah;
c. terapis pria khusus untuk pria dan terapis wanita khusus untuk wanita; dan
d. sarana yang memudahkan untuk sholat.
Koreksi Anda
