Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pengusaha SPA, Sauna dan Griya Pijat (Massage) halal menyediakan: a. ruangan perawatan untuk pria dan wanita yang terpisah; b. terapi pikiran (mind therapy) dan terapi olah fisik tidak mengarah pada pelanggaran syari’ah; c. terapis pria khusus untuk pria dan terapis wanita khusus untuk wanita; dan d. sarana yang memudahkan untuk sholat.
Koreksi Anda