Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyedia makanan dan minuman dalam Pariwisata Halal meliputi restoran, bar (kedai), kafe, dan jasa boga. (2) Penyedia makanan dan minuman bersertifikasi halal wajib menjamin kehalalan makanan/minuman yang disajikan, mulai dari penyediaan bahan baku sampai proses penyajian yang dibuktikan dengan sertifikat halal. (3) Dalam hal sertifikat halal belum terpenuhi, setiap penyedia makanan dan minuman harus mencantumkan tulisan halal/nonhalal pada setiap jenis makanan/minuman; dan terjaga lingkungan yang sehat dan bersih. (4) Makanan dan minuman halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai standar yang ditetapkan oleh DSN-MUI.
Koreksi Anda