Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Pariwisata Halal harus memiliki akomodasi sesuai standar syariah. (2) Standar syari’ah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah memperoleh sertifikasi dari DSN-MUI. (3) Standar syari’ah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek: a. produk; b. pelayanan; dan c. pengelolaan. (4) Dalam hal standar syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, maka akomodasi paling sedikit memenuhi hal- hal sebagai berikut: a. tersedia fasilitas yang layak untuk bersuci; b. tersedia fasilitas yang memudahkan untuk beribadah; c. tersedia makanan dan minuman halal; b. fasilitas dan suasana yang aman, nyaman dan kondusif untuk keluarga dan bisnis; dan c. terjaga kebersihan sanitasi dan lingkungan.
Koreksi Anda