Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam Pariwisata Halal harus memiliki akomodasi sesuai standar syariah.
(2) Standar syari’ah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah memperoleh sertifikasi dari DSN-MUI.
(3) Standar syari’ah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek:
a. produk;
b. pelayanan; dan
c. pengelolaan.
(4) Dalam hal standar syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, maka akomodasi paling sedikit memenuhi hal- hal sebagai berikut:
a. tersedia fasilitas yang layak untuk bersuci;
b. tersedia fasilitas yang memudahkan untuk beribadah;
c. tersedia makanan dan minuman halal;
b. fasilitas dan suasana yang aman, nyaman dan kondusif untuk keluarga dan bisnis; dan
c. terjaga kebersihan sanitasi dan lingkungan.
Koreksi Anda
