Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL
Teks Saat Ini
(1) Industri Pariwisata Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas:
a. akomodasi;
b. biro perjalanan;
c. restoran; dan
d. SPA;
(2) Pengelolaan industri pariwisata halal mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh DSN-MUI.
Koreksi Anda
