Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Industri Pariwisata Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas: a. akomodasi; b. biro perjalanan; c. restoran; dan d. SPA; (2) Pengelolaan industri pariwisata halal mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh DSN-MUI.
Koreksi Anda