Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL
Teks Saat Ini
(1) Hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 dilaporkan kepada Gubernur.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
