Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan pengelolaan pariwisata halal. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas dan dapat melibatkan DSN-MUI, PHRI, ASITA, HPI FKD, dan BPPD. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk: a. monitoring; dan b. evaluasi.
Koreksi Anda