Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan pengelolaan pariwisata halal.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas dan dapat melibatkan DSN-MUI, PHRI, ASITA, HPI FKD, dan BPPD.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk:
a. monitoring; dan
b. evaluasi.
Koreksi Anda
