Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) harus melibatkan DSN-MUI.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembinaan dapat melibatkan BPPD, PHRI, ASITA, FKD, dan HPI.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. sosialisasi;
b. stimulasi; dan
c. bimbingan dan pelatihan.
Koreksi Anda
