Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) harus melibatkan DSN-MUI. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembinaan dapat melibatkan BPPD, PHRI, ASITA, FKD, dan HPI. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. sosialisasi; b. stimulasi; dan c. bimbingan dan pelatihan.
Koreksi Anda