Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Pariwisata Halal. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
Koreksi Anda