Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Industri pariwisata konvensional adalah usaha-usaha wisata yang menjual jasa dan produk kepariwisataan yang tidak berpatokan pada prinsip-prinsip syari’ah. (2) Industri pariwisata konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan: a. arah kiblat di kamar hotel; b. informasi masjid terdekat; c. tempat ibadah bagi wisatawan dan karyawan muslim; d. keterangan tentang produk halal/tidak halal; e. tempat berwudhu yang terpisah antara laki-laki dan perempuan; f. sarana pendukung untuk melaksanakan sholat; dan g. tempat urinoir yang terpisah antara laki-laki dan perempuan dan memudahkan untuk bersuci.
Koreksi Anda