Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ditetapkan di Mataram pada tanggal 21 Juni 2016 GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, ttd. H. M. ZAINUL MAJDI Diundangkan di Mataram pada tanggal 21 Juni 2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NTB, ttd. H. ROSIADY H. SAYUTI LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2016 NOMOR125 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT: (2/141/2016) Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NTB Plt. Kepala Biro Hukum, Dr. Muhammad Agus Patria, SH. MH. Pembina Tk. I (IV/d) NIP. 196108011987101002
Koreksi Anda