Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua ketentuan yang mengatur mengenai wisata halal yang sudah ada sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. (2) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2015 tentang Wisata Halal (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015 Nomor 51) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda