Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengelola yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 18 dikenakan sanksi administrasi.
(2) Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian tetap kegiatan;
e. pencabutan sementara izin;
f. pencabutan tetap izin; dan/atau
g. denda administratif;
(3) Tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
