Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan kelembagaan pariwisata halal harus dilakukan melalui: a. koordinasi antar dinas terkait dan dengan kabupaten/kota; b. optimalisasi peran organisasi pariwisata nonpemerintah di tingkat provinsi; dan c. optimalisasi kemitraan usaha pariwisata halal antara pemerintah provinsi, swasta dan masyarakat.
Koreksi Anda