Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL
Teks Saat Ini
Pengembangan kelembagaan pariwisata halal harus dilakukan melalui:
a. koordinasi antar dinas terkait dan dengan kabupaten/kota;
b. optimalisasi peran organisasi pariwisata nonpemerintah di tingkat provinsi; dan
c. optimalisasi kemitraan usaha pariwisata halal antara pemerintah provinsi, swasta dan masyarakat.
Koreksi Anda
