Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pemasaran dan promosi pariwisata halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat melibatkan BPPD, DSN-MUI, ASITA, FKD, PHRI. dan HPI.
Koreksi Anda
Pelaksanaan pemasaran dan promosi pariwisata halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat melibatkan BPPD, DSN-MUI, ASITA, FKD, PHRI. dan HPI.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran