Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan pemasaran dan promosi penyelenggaraan pariwisata halal. (2) Strategi yang dilakukan dalam pemasaran dan promosi Pariwisata Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan: a. pemetaan dan analisis peluang pasar dan perintisan pemasaran ke pasar potensial; b. pengembangan dan pemantapan citra Daerah sebagai destinasi pariwisata halal; c. pengembangan citra kepariwisataan Daerah sebagai destinasi pariwisata halal yang aman, nyaman dan berdaya saing; d. peningkatan peran media komunikasi pemasaran dalam memasarkan dan mempromosikan pariwisata halal; dan e. pengembangan kemitraan pemasaran yang terpadu, sinergis, berkesinambungan dan berkelanjutan.
Koreksi Anda