Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Pariwisata Halal dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. destinasi;
b. pemasaran dan promosi;
c. industri;
d. kelembagaan;
e. pembinaan dan pengawasan; dan
f. pembiayaan.
Koreksi Anda
