Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Pariwisata Halal dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. destinasi; b. pemasaran dan promosi; c. industri; d. kelembagaan; e. pembinaan dan pengawasan; dan f. pembiayaan.
Koreksi Anda