Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pariwisata Halal berdasarkan asas: a. transparansi; b. akuntabilitas; c. keadilan; dan d. partisipatif;
Koreksi Anda
Penyelenggaraan Pariwisata Halal berdasarkan asas: a. transparansi; b. akuntabilitas; c. keadilan; dan d. partisipatif;
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran