Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pengaturan Pariwisata Halal adalah sebagai pedoman bagi pengelola pariwisata dalam memberikan pelayanan Pariwisata Halal kepada wisatawan.
Koreksi Anda