Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pengaturan Pariwisata Halal adalah sebagai pedoman bagi pengelola pariwisata dalam memberikan pelayanan Pariwisata Halal kepada wisatawan.
Koreksi Anda
Tujuan pengaturan Pariwisata Halal adalah sebagai pedoman bagi pengelola pariwisata dalam memberikan pelayanan Pariwisata Halal kepada wisatawan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran