Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat.
4. Dinas adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat.
5. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat.
6. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA, yang selanjutnya disebut DSN-MUI adalah bagian dari struktur kelembagaan MUI yang bertindak sebagai Lembaga Sertifikasi di
bidang Usaha Pariwisata Syariah.
7. Pengelola Pariwisata Halal adalah setiap orang dan/atau badan yang menyediakan akomodasi, makanan dan minuman, biro perjalanan, SPA pada destinasi halal.
8. Forum Kepariwisataan Daerah yang selanjutnya disingkat FKD adalah suatu Forum keikutsertaan setiap pemangku kepentingan terkait, baik lintas sektor, lintas pelaku, maupun lintas wilayah agar dapat mendorong pembangunan kepariwisataan secara terpadu, sinergis, dan berkelanjutan
9. Badan Promosi Pariwisata Daerah yang selanjutnya disebut BPPD adalah badan swasta (nonpemerintah) yang melakukan promosi destinasi pariwisata di daerah Nusa Tenggara Barat secara mandiri.
10. Perhimpunan Hotel dan Restoran INDONESIA yang selanjutnya disebut PHRI adalah asosiasi nonprofit dari pemilik hotel dan restoran serta para profesional yang memfokuskan kegiatannya untuk pengembangan dan pertumbuhan sektor-sektor penting industri pariwisata di Nusa Tenggara Barat.
11. Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies yang selanjutnya disebut ASITA Nusa Tenggara Barat adalah organisasi yang mewadahi usaha perjalanan wisata dan agen-agen perjalanan wisata di seluruh INDONESIA dan memiliki perwakilan (cabang) di setiap provinsi.
12. Himpunan Pramuwisata INDONESIA yang selanjutnya disebut HPI adalah wadah yang menghimpun pramuwisata INDONESIA Nusa Tenggara Barat.
13. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
14. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
15. Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut destinasi pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
16. Pariwisata Halal adalah kegiatan kunjungan wisata dengan destinasi dan industri pariwisata yang menyiapkan fasilitas produk, pelayanan, dan pengelolaan pariwisata yang memenuhi syari,ah.
17. Akomodasi adalah segala bentuk hotel bintang dan nonbintang.
18. Sertifikat adalah fatwa tertulis yang diberikan oleh DSN-MUI pada usaha hotel yang telah memenuhi penilaian kesesuaian kriteria Usaha Hotel Syariah.
19. Usaha Jasa Perjalanan wisata adalah usaha biro perjalanan wisata dan usaha agen perjalanan wisata meliputi usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah.
20. Usaha Makanan dan Minuman adalah usaha jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan dapat berupa restoran, kafe, jasa boga, dan bar/kedai minuman.
21. Usaha penyediaan akomodasi adalah usaha yang menyediakan pelayanan penginapan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya dapat berupa; hotel, vila, pondok wisata, bumi perkemahan, persinggahan karavan, dan akomodasi lainnya yang digunakan untuk tujuan pariwisata.
22. Usaha jasa pramuwisata adalah usaha yang menyediakan dan/atau mengoordinasikan tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalan wisata.
23. Usaha Salus Per Aquan yang selanjutnya disebut Usaha SPA adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan dan minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa INDONESIA.
24. Atraksi Wisata adalah obyek-obyek wisata berupa tempat maupun aktivitas yang berada pada suatu destinasi dan menjadi daya tarik bagi destinasi tersebut.
Koreksi Anda
