Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan Pembinaan Pemajuan Kebudayaan Daerah untuk meningkatkan jumlah dan mutu:
a. SDM Kebudayaan;
b. Lembaga Kebudayaan; dan
c. Pranata Kebudayaan.
(2) Peningkatan jumlah dan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. peningkatan pendidikan dan pelatihan di bidang Kebudayaan;
b. standardisasi dan sertifikasi SDM Kebudayaan sesuai kebutuhan dan tuntutan; dan/atau
c. peningkatan tata kelola Lembaga Kebudayaan dan Pranata Kebudayaan.
Koreksi Anda
