Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan Pembinaan Pemajuan Kebudayaan Daerah untuk meningkatkan jumlah dan mutu: a. SDM Kebudayaan; b. Lembaga Kebudayaan; dan c. Pranata Kebudayaan. (2) Peningkatan jumlah dan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. peningkatan pendidikan dan pelatihan di bidang Kebudayaan; b. standardisasi dan sertifikasi SDM Kebudayaan sesuai kebutuhan dan tuntutan; dan/atau c. peningkatan tata kelola Lembaga Kebudayaan dan Pranata Kebudayaan.
Koreksi Anda