Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan/atau Setiap Orang dapat melakukan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah melalui:
a. aktualisasi nilai dan kearifan lokal;
b. kegiatan sosial-ekonomi;
c. industri kreatif khas; dan
d. kolaborasi antar budaya.
(2) Aktualisasi nilai dan kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pagelaran;
b. pameran ;
c. sayembara;
d. pengornamenan;
e. lanskap; dan
f. perencanaan program pembangunan.
(3) Kegiatan sosial-ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. gotong royong (besiru/basiru/weharima);
b. musyawarah (sangkep/muzakarah rea/mbolo weki);
c. peraturan adat/komunal (awig-awig/patata-patiti/nggahi parenta);dan
d. kegiatan sosial budaya sebagai sumber penghasilan.
(4) Industri kreatif khas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan pembelian atau penggunaan hasil produksi industri kreatif lokal.
(5) Kolaborasi antar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. pertukaran budaya;
b. diplomasi budaya; dan
c. forum kerapatan budaya.
Koreksi Anda
