Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan Pelindungan dan Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda