Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah melalui: a. penyebarluasan; b. pengkajian;dan c. pengayaan keberagaman. (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. diseminasi;dan b. diaspora. (3) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. penelitian ilmiah;dan b. metode kajian tradisional. (4) Pengayaan keberagaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. asimilasi; b. adaptasi; c. inovasi;dan d. akulturasi.
Koreksi Anda