Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Ekosistem Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dapat meliputi: a. peran aktif masyarakat, swasta dan/atau lembaga non pemerintah dalam mencapai penguatan Kebudayaan Daerah; dan b. pendirian bangunan dengan corak atau bercirikan arsitektur kearifan lokal Kebudayaan Daerah.
Koreksi Anda