Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Ekosistem Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dapat meliputi:
a. peran aktif masyarakat, swasta dan/atau lembaga non pemerintah dalam mencapai penguatan Kebudayaan Daerah;
dan
b. pendirian bangunan dengan corak atau bercirikan arsitektur kearifan lokal Kebudayaan Daerah.
Koreksi Anda
