Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Internalisasi Kebudayaan Daerah pada program Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh setiap Satuan Pendidikan di Daerah melalui kegiatan:
a. intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakulikuler ke dalam
struktur kurikulum pendidikan;
b. apresiasi Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah pada lembaga pendidikan;
c. penyiapan, peningkatan, dan pengembangan SDM Kebudayaan pada Satuan Pendidikan; dan
d. pengembangan pendidikan formal dan nonformal bidang Kebudayaan.
Koreksi Anda
