Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan pengarusutamaan Kebudayaan untuk mencapai tujuan pemajuan Kebudayaan Daerah. (2) Pengarusutamaan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. internalisasi Kebudayaan Daerah pada program Pendidikan; dan b. pemberdayaan Ekosistem Kebudayaan.
Koreksi Anda