Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan pengarusutamaan Kebudayaan untuk mencapai tujuan pemajuan Kebudayaan Daerah.
(2) Pengarusutamaan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. internalisasi Kebudayaan Daerah pada program Pendidikan; dan
b. pemberdayaan Ekosistem Kebudayaan.
Koreksi Anda
