Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyusun pokok pikiran kebudayaan daerah kabupaten/kota. (2) Pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah provinsi didasarkan atas pokok pikiran kebudayaan daerah Kabupaten/Kota. (3) Pokok pikiran kebudayaan daerah provinsi disusun oleh Dinas. (4) Penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah kabupaten/kota dan pokok pikiran kebudayaan daerah provinsi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda