Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Pokok pikiran kebudayaan daerah provinsi merupakan serangkaian dokumen yang disusun secara berjenjang.
(2) Pokok pikiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
a. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten/Kota di dalam wilayah provinsi tersebut;
b. identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di Provinsi;
c. identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di Provinsi;
d. identifikasi sarana dan prasarana Kebudayaan di provinsi
e. identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan; dan
f. analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di Provinsi.
Koreksi Anda
