Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pokok pikiran kebudayaan daerah provinsi merupakan serangkaian dokumen yang disusun secara berjenjang. (2) Pokok pikiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi: a. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten/Kota di dalam wilayah provinsi tersebut; b. identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di Provinsi; c. identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di Provinsi; d. identifikasi sarana dan prasarana Kebudayaan di provinsi e. identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan; dan f. analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di Provinsi.
Koreksi Anda