Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda