Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang dilarang secara melawan hukum: a. menghancurkan, merusak, menghilangkan, atau mengakibatkan tidak dapat dipakainya sarana dan prasarana Pemajuan Kebudayaan Daerah; dan/atau b. melakukan perbuatan yang mengakibatkan sistem pendataan Kebudayaan terpadu tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Koreksi Anda