Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Setiap Orang dilarang secara melawan hukum:
a. menghancurkan, merusak, menghilangkan, atau mengakibatkan tidak dapat dipakainya sarana dan prasarana Pemajuan Kebudayaan Daerah; dan/atau
b. melakukan perbuatan yang mengakibatkan sistem pendataan Kebudayaan terpadu tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Koreksi Anda
