Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan Pemajuan Kebudayaan Daerah berasal dari: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau b. sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda