Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas.
Koreksi Anda
