Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas.
Koreksi Anda