Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dapat berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan Pemajuan Kebudayaan Daerah melalui: a. kegiatan yang bersifat inisiatif, partisipatif, dan/atau kolaboratif; b. bantuan pendanaan; c. publikasi/sosialisasi; d. perlindungan sementara terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dalam keadaan darurat dan kondisi tertentu; dan e. pelaporan setiap Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah yang dimiliki atau ditemukan. (2) Setiap Orang dapat menguasai atau menyerahkan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah berupa cagar budaya yang ditemukan kepada Pemerintah Daerah. (3) Setiap orang dapat mengelola atau menyerahkan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kecuali huruf b yang ditemukan kepada Pemerintah Daerah. (4) Setiap Orang dapat menerima kompensasi atau insentif atas pelindungan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah. (5) Ketentuan mengenai kompensasi atau insentif atas pelindungan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda