Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apresiasi budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf e merupakan wahana/kegiatan/aktivitas untuk menumbuhkan kesadaran terhadap nilai budaya, penghargaan, dan memberi nilai tambah terhadap objek Pemajuan Kebudayaan Daerah. (2) Apresiasi budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh: a. Pemerintah Daerah; b. Pemerintah Kabupaten/Kota; c. lembaga pendidikan; d. Lembaga Kebudayaan; dan e. swasta dan/atau perorangan. (3) Bentuk apresiasi budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. Pembelajaran atau kegiatan Kebudayaan Daerah; b. penghargaan; dan c. pemberdayaan produk lokal.
Koreksi Anda