Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ekosistem Kebudayaan Daerah berbasis kearifan lokal terdiri atas: a. Pranata Kebudayaan; b. SDM Kebudayaan; c. Lembaga Kebudayaan; d. sarana dan prasarana Kebudayaan; dan e. apresiasi budaya. (2) Pranata Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. nilai Tradisi; b. norma hukum adat; c. kepercayaan masyarakat lokal; dan d. kearifan lokal. (3) Sarana dan prasarana Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan fasilitas penunjang dalam penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Koreksi Anda