Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, struktur organisasi, tugas dan tata kerja DKD diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, struktur organisasi, tugas dan tata kerja DKD diatur dengan Peraturan Gubernur.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran