Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, struktur organisasi, tugas dan tata kerja DKD diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda