Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
DKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 bertugas: a. memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah mengenai Pemajuan Kebudayaan Daerah; b. membantu Dinas dalam melakukan pendataan, standarisasi dan sertifikasi Lembaga Kebudayaan dan SDM Kebudayaan di Daerah; c. turut serta melakukan Pemajuan Kebudayaan Daerah secara aktif dan berkelanjutan; dan d. membantu melakukan pengawasan terhadap program aksi Pemajuan Kebudayaan Daerah bersama Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda