Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
DKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 bertugas:
a. memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah mengenai Pemajuan Kebudayaan Daerah;
b. membantu Dinas dalam melakukan pendataan, standarisasi dan sertifikasi Lembaga Kebudayaan dan SDM Kebudayaan di Daerah;
c. turut serta melakukan Pemajuan Kebudayaan Daerah secara aktif dan berkelanjutan; dan
d. membantu melakukan pengawasan terhadap program aksi Pemajuan Kebudayaan Daerah bersama Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
