Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pemerintah Daerah dapat mengadakan kerjasama Kebudayaan dengan: a. pemerintah daerah provinsi lain; b. perguruan tinggi;dan c. lembaga bidang kebudayaan lingkup nasional dan/atau luar negeri, sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. (2) Kerjasama Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pendidikan dan pelatihan; b. penelitian; c. rekonstruksi atau revitalisasi objek Pemajuan Kebudayaan Daerah yang hampir/telah punah; d. seminar/lokakarya/sarasehan Pemajuan Kebudayaan Daerah; e. diplomasi budaya; f. pertukaran budaya; g. pertukaran sumber daya manusia; h. repatriasi; i. investasi; dan/atau j. pendanaan.
Koreksi Anda