Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pemerintah Daerah dapat mengadakan kerjasama Kebudayaan dengan:
a. pemerintah daerah provinsi lain;
b. perguruan tinggi;dan
c. lembaga bidang kebudayaan lingkup nasional dan/atau luar negeri, sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Kerjasama Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. penelitian;
c. rekonstruksi atau revitalisasi objek Pemajuan Kebudayaan Daerah yang hampir/telah punah;
d. seminar/lokakarya/sarasehan Pemajuan Kebudayaan Daerah;
e. diplomasi budaya;
f. pertukaran budaya;
g. pertukaran sumber daya manusia;
h. repatriasi;
i. investasi; dan/atau
j. pendanaan.
Koreksi Anda
