Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah Daerah berwenang:
a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan Pemajuan Kebudayaan Daerah;
b. merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi Pemajuan Kebudayaan Daerah;
c. merumuskan dan MENETAPKAN mekanisme pelibatan masyarakat dalam Ekosistem Kebudayaan; dan
d. merumuskan dan MENETAPKAN mekanisme pendanaan dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Koreksi Anda
