Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah Daerah berwenang: a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan Pemajuan Kebudayaan Daerah; b. merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi Pemajuan Kebudayaan Daerah; c. merumuskan dan MENETAPKAN mekanisme pelibatan masyarakat dalam Ekosistem Kebudayaan; dan d. merumuskan dan MENETAPKAN mekanisme pendanaan dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Koreksi Anda