Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pemerintah Daerah bertugas: a. menjamin kebebasan berekspresi; b. menjamin Pelindungan atas ekspresi budaya; c. melaksanakan Pemajuan Kebudayaan Daerah; d. memelihara kebinekaan; e. mengelola sistem informasi dan publikasi Pemajuan Kebudayaan Daerah; f. menyediakan sarana dan prasarana Kebudayaan; g. menyelenggarakan bulan bahasa, aksara dan sastra daerah; h. menyediakan sumber pendanaan untuk Pemajuan Kebudayaan Daerah; i. membentuk mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah; j. mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah; dan k. menghidupkan dan menjaga Ekosistem Kebudayaan yang berkelanjutan.
Koreksi Anda