Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Pemajuan Kebudayaan Daerah meliputi: a. Pemajuan Kebudayaan Daerah; b. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; c. Ekosistem Kebudayaan; d. Peran serta; e. Pembinaan dan pengawasan;dan f. Pendanaan.
Koreksi Anda