Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Pemajuan Kebudayaan Daerah meliputi:
a. Pemajuan Kebudayaan Daerah;
b. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;
c. Ekosistem Kebudayaan;
d. Peran serta;
e. Pembinaan dan pengawasan;dan
f. Pendanaan.
Koreksi Anda
